KIRKA – Heri Chalilullah Burmeli jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang pada 17 Juli 2023.
Heri Chalilullah Burmeli diketahui didakwa melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Ketua Majelis Hakim untuk perkara itu, agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap Heri Chalilullah Burmeli sudah terlaksana.
“Sudah (pembacaan Surat Dakwaan),” ujar Hendro Wicaksono yang juga Juru Bicara PN Tanjungkarang saat ditemui di PN Tanjungkarang pada 17 Juli 2023.
Heri Chalilullah Burmeli jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang dengan Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Ponco Santoso.
Baca juga: Polda Lampung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Kasus Heri Chalilulah Burmelli
“Iya, tadi dibacakan JPU atas nama Ponco,” ungkap Hendro Wicaksono lagi.
“Dakwaannya tadi, singkatnya menimbulkan kerugian Rp 5 juta,” sambungnya.
Usai mendengarkan Surat Dakwaan itu, jelas dia, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan Eksepsi dari pihak pengacara Heri Chalilullah Burmeli.
Agenda Eksepsi itu akan berlangsung pada Kamis, 20 Juli 2023 mendatang.
“(Agenda persidangan selanjutnya) Eksepsi. Kamis,” terangnya.
Baca juga: Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli Sudah Didaftarkan ke PN Tanjungkarang
Dalam Surat Dakwaan Jaksa, perbuatan Heri Chalilullah Burmeli dinyatakan dilakukan bersama dengan seseorang bernama Agus Toni yang belum tertangkap (terakhir berstatus DPO oleh Polda Lampung) dan Sahirin beserta Asep Saipul Hadi, Nano Mugiono dan Entong (keempatnya masih dilakukan proses Penyidikan).
Heri Chalilullah Burmeli dkk ini dinyatakan pada November 2022 “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”.
Heri Chalilullah Burmeli dkk ini dinyatakan melakukan penebangan pohon pisang, pohon pepaya dan pohon Akasia yang ditanam saksi Muhamad Haeri di atas lahan milik saksi Fitria Perwitasari seluas 5.811 M2 sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp 5 juta.






