Hukum  

Pengacara Soroti Penulisan Tanggal dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli

Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli
Suasana persidangan perkara Heri Chalilullah Burmeli beragendakan penyampaian Eksepsi di PN Tanjungkarang pada 20 Juli 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Penulisan tanggal dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli menjadi salah satu hal yang disorot ketika persidangan dengan Agenda Eksepsi terselenggara di PN Tanjungkarang pada 20 Juli 2023.

Hal ini diutarakan oleh Teguh Rahmat Hartono sebagai Kuasa Hukum dari Heri Chalilullah Burmeli yang berstatus Terdakwa sejak 17 Juli 2023 kemarin.

Menurut Teguh Rahmat Hartono, penulisan tanggal dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli ini adalah bentuk ketidakcermatan dari Jaksa Penuntut Umum.

Teguh Rahmat Hartono menjelaskan, perbuatan Heri Chalilullah Burmeli pada Selasa, 15 Nopember 2023 sekira jam 10.45 WIB sebagaimana didakwakan Jaksa adalah tidak benar.

“Karena bulan November 2023 belum lewat dikarenakan ini masih bulan Juli 2023,” ujar dia.

Selain mengulas tentang adanya kekeliruan dalam penulisan tanggal, pihak Kuasa Hukum juga menyoroti sejumlah hal.

Baca juga: Polda Lampung Jalankan Penyelidikan Baru di Kasus Perusakan Pohon Pisang

Salah satu yang disorot dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli itu mengenai hubungan antara Agus Sudarno dengan Fitria Perwitasari.

Selain itu juga, proses Penyidikan yang menjerat Heri Chalilullah Burmeli dipandang Kuasa Hukum tidak objektif dan terkesan dipaksakan.

Kemudian, tuduhan terhadap perbuatan Heri Chalilullah Burmeli juga dipandang Kuasa Hukum seolah-olah dipaksakan.

Dengan sejumlah uraian dalam Eksepsi, proses sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono itu diminta untuk memutuskan bahwa Surat Dakwaan dari Jaksa harus lah batal demi hukum.

“Agar Majelis Hakim dalam Putusan Sela memutuskan bahwa Surat Dakwaan Jaksa batal demi hukum atau surat dakwaan Jaksa tidak dapat diterima.

Dan memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Terdakwa,” timpal Akhmad Hendra yang juga Kuasa Hukum dari Heri Chalilullah Burmeli.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Terbitkan DPO Tersangka Kasus Perusakan Pohon Pisang

Dengan terlaksananya persidangan dengan Agenda Eksepsi ini, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Ponco Santoso menyatakan akan memberi tanggapan secara tertulis.

Tanggapan dari pihak Kejaksaan ini selanjutnya akan berlangsung di PN Tanjungkarang pada 24 Juli 2023 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Heri Chalilullah Burmeli pada 17 Juli 2023 didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal  406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, perbuatan Heri Chalilullah Burmeli dalam Surat Dakwaan dinyatakan dilakukan bersama dengan saksi Agus Toni (belum tertangkap), saksi Sahirin alias Mama, saksi Asep Saipul Hadi, saksi Nano Mugiono dan Entong (keempatnya masih dilakukan proses Penyidikan) pada Selasa 15 November 2022 sekira jam 10.45 WIB.

Adapun perbuatan itu dinyatakan Jaksa dalam Surat Dakwaan, berkait dengan penebangan pohon pisang, pohon pepaya dan pohon akasia yang ditanam saksi Muhamad Haeri di atas lahan seluas seluas 5.811 M2 milik saksi Fitria Perwitasari.

Adapun lahan milik Fitria Perwitasari ini dinyatakan berada di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca juga: Heri Chalilullah Burmeli Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang

Dalam Surat Dakwaan, dikemukakan bahwa saksi bernama Agus Sudarno pada 2013 meminta tolong kepada Muhamad Haeri untuk merawat/menjaga tanah/lahan milik saksi Fitria Perwitasari.

Uraian Surat Dakwaan di atas ini diketahui telah tertera di laman SIPP PN Tanjungkarang untuk Nomor Perkara: 506/Pid.B/2023/PN Tjk sebagaimana diakses KIRKA.CO pada 20 Juli 2023.