KIRKA – Kasus Heri Chalilullah Burmeli yang ditangani Penyidik Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung sudah berstatus P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
Informasi ihwal kasus Heri Chalilullah Burmeli sudah berstatus P21 ini dibenarkan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
“(Status kasusnya) Sudah P21,” ujar dia saat dikonfirmasi pada 28 Juni 2023.
Heri Chalilulah Burmelli diketahui ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
Status Tersangka itu tidak hanya melekat pada Heri Chalilulah Burmelli, Penyidik juga menetapkan status serupa kepada seseorang berinisial AT.
Baca juga: Kasus Heri Chalilulah Burmelli Cs Sedang Diteliti Kejati Lampung
Adapun AT terakhir kali berstatus buronan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Heri Chalilulah Burmelli dan AT diduga melakukan perusakan tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon Pepaya dan 1 batang pohon Akasia di atas lahan milik Muhammad Haeri (pelapor dan saksi korban).
Dugaan perbuatan merusak tanam tumbuh hingga proses Penyidikan ini diketahui didasarkan pada Laporan Polisi tipe B yang diadukan ke pihak kepolisian pada 22 November 2022 lalu.
Dihimpun dari berbagai sumber, P21 diketahui merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil Penyidikan sudah lengkap.
Kode ini kemudian digunakan sebagai istilah untuk menyebut status berkas perkara yang telah lengkap.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Terbitkan DPO Tersangka Kasus Perusakan Pohon Pisang
Jika telah lengkap maka berkas perkara akan dinyatakan P21.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya.
Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap II.
Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
Dalam Pasal 139 KUHAP, disebutkan bahwa, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Baca juga: Polda Lampung Jalankan Penyelidikan Baru di Kasus Perusakan Pohon Pisang
Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan.
Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.
Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.






