KIRKA – Kasus Heri Chalilullah Burmeli yang ditangani Penyidik Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung sudah berstatus P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Informasi ihwal kasus Heri Chalilullah Burmeli sudah berstatus P21…
Subdit II Harta dan Benda
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
