KIRKA – Kronologi pelaksanaan eksekusi hukuman sosial Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pada 3 Agustus 2021 kemarin diungkap Kejari Lampung Tengah.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengemukakan pernyataan, bahwa mereka akan segera melaksanakan eksekusi usai hakim tunggal Aristian Akbar pada 30 Juli 2021 menjatuhkan vonis terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan kepada Ardito Wijaya.
Vonis dari hakim tunggal untuk perkara Tindak Pidana Ringan atau Tipiring tersebut menyatakan bahwa Ardito bersalah karena melanggar Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.






