Hukum  

Kronologi Pelaksanaan Eksekusi Ardito Wijaya

Kirka.co
Pelaksanaan proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan usai Ardito Wijaya divonis bersalah karena melanggar Prokol Kesehatan. Ia dihukum membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar Prokes Covid-19 yang dipamerkan seorang jaksa di sebelahnya. Foto: Istimewa

Ardito dinyatakan melanggar kewajiban mengenakan masker ketika hadir di acara hajatan pada 20 Juni 2021 lalu. Sehingganya, hukuman yang dijatuhkan kepada Ardito Wijaya ialah membersihkan fasilitas umum.

Setelah 3 Agustus 2021 itu, jaksa melakukan eksekusi. Sejumlah personil jaksa mengawal pelaksanaan eksekusi tersebut. Tepatnya berlangsung pada 4 Agustus 2021. Ardito benar menjalankan eksekusi dengan membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi merah bertuliskan pelanggar prokes Covid 19 sesuai dengan putusan hakim.

KIRKA.CO pada 6 Agustus 2021 mendapat penjelasan dari Pengadilan Gunung Sugih terkait perjalanan persidangan hingga berujung penjatuhan vonis bersalah kepada Ardito Wijaya.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Gunung Sugih Anugrah R’lalana Sebayang, pada 30 Juli 2021 dimana persidangan digelar. Putusan yang dibacakan Aristian Akbar dinyatakan telah diterima oleh Ardito Wijaya sebagai terdakwa.

Selain Ardito dalam keterangannya di persidangan menerima putusan tadi, Ardito juga disebut menyatakan diri siap melakoni putusan itu. “Terdakwa langsung menerima putusan dan siap melaksanakan putusan tersebut,” ujar Anugrah.

Tak hanya terdakwa, penyidik atas kuasa Penuntut Umum atau PU yang menguraikan dakwaan dan turut hadir di persidangan secara daring pun, turut menerima putusan hakim Aristian Akbar. ”Penyidik atas PU menerima putusan,” tambah Anugrah.