Diketahui, penyidik atas kuasa Penuntut Umum yang hadir di persidangan itu adalah Ibrahim. Ia adalah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Lampung Tengah. Berkas penyidikan Ardito yang disidangkan itu berangkat dari hasil penyidikan yang dilakukan PPNS Satpol PP Lampung Tengah dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Segera setelah para pihak menerima putusan, Pengadilan Negeri Gunung Sugih dinyatakan Anugrah secara langsung mengirimkan petikan putusan kepada pihak jaksa yang berwenang melakukan eksekusi, tepatnya pada 30 Juli 2021.
Diketahui, petikan putusan tersebut lah yang menjadi dasar dari kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Ardito. ”Pengadilan berkirim petikan juga hari yang sama,” jelas Anugrah.
Lantas mengapa eksekusi tersebut baru dilakukan pada 4 Agustus 2021?
KIRKA.CO sedang mengupayakan permintaan tanggapan dari Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nurmalina Hadjar.
Dari beberapa waktu lalu, Nurmalina atau yang akrab disapa Nungki itu, belum memberikan respons atas permintaan wawancara yang diajukan KIRKA.CO lewat pesan Whats App ke nomornya.






