KIRKA – Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis pada 30 Juli 2021 oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih oleh hakim tunggal Aristian Akbar.
Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Vonis ini diketahui berangkat dari pemberkasan penyidikan yang dilakukan PPNS Satpol PP Lampung Tengah.
Baca Juga : Ardito Wijaya Divonis Bersalah Melanggar Prokes
Merujuk pada aturannya, penyidikan yang dilakukan PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Untuk mengatur kewenangan PPNS, diterbitkanlah Perkapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.
Baca Juga : Materi Dakwaan Berujung Sanksi Administratif Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya
Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu yang memiliki PPNS masing-masing, dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
KIRKA.CO pada 5 Agustus 2021 kemarin mendapat penjelasan ihwal teknis penyidikan yang dilakukan PPNS Satpol PP Lampung Tengah. Penjelasan itu datang dari Kasi Korwas PPNS pada Ditreskrimsus Polda Lampung Ipda Veri Efriyadi.
Dari penjelasan yang disampaikannya, penyidikan PPNS Satpol PP Lampung Tengah tak melulu harus berkoordinasi dengan Polda Lampung. Sebab, ungkapnya, terdapat fungsi pengawasan dan koordinasi atas penyidikan PPNS di level kota/kabupaten. Hal itu ungkapnya, diemban dan menjadi tanggungjawab Satreskrim Polres setempat.
Baca Juga : Peran PPNS Satpol PP Lampung Tengah Di Vonis Ardito Wijaya
Pada 6 Agustus 2021, KIRKA.CO menanyakan ihwal berkas penyidikan PPNS Satpol PP Lampung Tengah kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas. Menurut dia, benar bahwa penyidikan tersebut melibatkan Satreskrim Polres Lampung Tengah. “Koordinasi ke Sat Reskrim LT (Satreskrim Polres Lampung Tengah_red),” jawabnya.
Menariknya, penyidikan yang dilakoni PPNS Satpol PP Lampung Tengah dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Tengah hingga berujung penjatuhan vonis kepada Ardito Wijaya itu, masih punya korelasi dengan penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penyidikan PPNS Satpol PP Lampung Tengah dan penyelidikan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung mengacu pada peristiwa yang sama.
Yaitu, peristiwa dimana Ardito Wijaya menghadiri acara hajatan pada 20 Juni 2021. Pada saat itu, Ardito Wijaya terekam video sedang bernyanyi, berjoget dan saat itu tidak mengenakan masker. Acara hajatan yang dihadirinya itu memiliki panggung besar.
Dalam video tersebut itu pula, ada aksi tebar uang yang dilakoni oleh pengawal pribadi Ardito Wijaya dari unsur Polri.
Baca Juga : Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya Ngaku Ditanyai 25 Pertanyaan Oleh Polisi
Pada 28 Juni 2021, video itu viral hingga berujung pada dimulainya penyelidikan Polda Lampung atas aduan yang dilampirkan oleh Habibi.
Bedanya, penyidikan PPNS berujung vonis tersebut didalilkan atas pelanggaran Perda. Sementara, pengaduan yang disampaikan Habibi berkaitan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Keterangan teranyar yang mengemuka dari Polda Lampung ialah, penyelidikan itu akan diajadwalkan ke tingkat gelar perkara untuk menentukan status hukum Ardito Wijaya sebagai terlapor yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polri.






