Hukum  

Sidang Wabup Ardito Wijaya Berlangsung Online

Kirka.co
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya. Foto: Diskominfo Lampung Tengah

KIRKAJuru Bicara Pengadilan Negeri Gunungsugih Anugrah R’lalana Sebayang mengatakan bahwa proses persidangan yang dijalani Ardito Wijaya hingga berujung pada vonis terbukti bersalah serta membuatnya harus memakai rompi merah bertuliskan ‘Pelanggar Prokes Covid-19’, berjalan secara online atau daring.

”Sidang dilaksanakan online, sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan himbauan KMA (Ketua Mahkamah Agung). Terdakwa, PPNS kuasa penuntut umum dan saksi hadir melalui virtual zoom. Saat uraian peristiwa dibacakan terdakwa tidak keberatan,” ujar Anugrah dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 6 Agustus 2021.

Baca Juga : Ardito Wijaya Divonis Bersalah Melanggar Prokes

Proses persidangan yang berlangsung secara daring itu diketahui terjadi pada 30 Juli 2021. Ardito diadili oleh hakim tunggal bernama Aristian Akbar. Ardito Wijaya dinyatakan terbukti bersalah karena tidak mengenakan masker pada saat hadir dalam acara hajatan pada 20 Juni 2021 lalu.

Vonis yang dijatuhkan hakim Aristian Akbar itu menyatakan bahwa Ardito Wijaya telah terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diterakan penyidik atas kuasa penuntut umum kepadanya. Dakwaan itu berkenaan dengan Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.