KIRKA – JPU KPK dalami jatah proyek yang disiapkan senilai Rp20 M untuk Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga : Desyadi Kembali Bongkar Jatah Proyek DPRD Lampung Utara
Adapun alasan JPU KPK bernama Luki Dwi Nugroho mendalaminya, karena Akbar selaku terdakwa penerima fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara membeberkan kepemilikan proyek untuk Desyadi di dalam BAP miliknya.
Baca Juga : KPK Didesak Lanjutkan Penyidikan Korupsi Lampung Utara Terkait Proyek Desyadi
Akbar kemudian tak menampik keterangannya di BAP mengenai proyek untuk Desyadi –sosok yang memang disiapkan oleh mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara supaya menjadi Kepala BPKAD Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga : Profil Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi






