KIRKA – KPK didesak lanjutkan penyidikan korupsi Lampung Utara terkait proyek Desyadi.
Sebagaimana diketahui, Desyadi adalah Kepala BPKAD Lampung Utara. Ia adalah saksi di dalam berkas penyidikan yang ditangani KPK atas dua berkas kasus korupsi di Lampung Utara.
Baca Juga : KPK Dalami Proyek Rp20 M Jatah Desyadi
Adapun ungkapan untuk mendesak dan berharap supaya KPK menindaklanjuti dugaan kepemilikan proyek Desyadi senilai Rp 20 miliar mengemuka dari aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli.
Romli mendasari desakannya itu berdasarkan materi persidangan atas berkas penyidikan KPK terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Dalam materi sidang tersebut, jelas Romli, JPU KPK sempat mencari tahu dugaan kepemilikan jatah proyek yang diduga milik Desyadi dari Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa, sambung Romli, saat itu membeberkan kalau Desyadi turut memiliki jatah proyek sejumlah Rp 20 miliar.
“Jadi dengan adanya kesaksian Akbar Tandaniria Mangkunegara yang demikian kemudian dikaitkan dengan pemberian status Justice Collaborator kepada Akbar, maka dengan sendirinya kita anggap KPK wajib menindaklanjuti kesaksian Akbar,” tutur Romli pada 3 Juni 2022.
Romli mengatakan KPK diharapnya menggarap penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Lampung Utara secara sistematis.
Sebab, kata Romli, irisan materi di dalam persoalan kasus korupsi selalu menyisakan keterkaitan antara para pelaku yang banyak.
“Selalu yang muncul di dalam kasus korupsi itu alibi yang berlapis-lapis dan mesti melibatkan banyak pihak dan juga sistematis. Untuk itu kita ingatkan kepada KPK supaya mengembangkan kasus ini lagi,” harap Romli.






