Hukum  

Desyadi Bantah Antar Rp 1 M Diduga Suap DID

Kirka.co
Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi mengatakan bersekongkol dengan Agung Ilmu Mangkunegara untuk mengakali Syahbudin dengan meminta uang Rp 1 miliar. Foto: Istimewa.

KIRKAKepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi bantah dirinya antar uang Rp 1 M  yang disebut Taufik Hidayat karena diduga uang itu untuk suap DID.

Baca Juga : Gunaido Uthama dan Desyadi Diperiksa KPK 

Bantahan ini ia sampaikan saat dia menjadi saksi di persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2022.

Sebelumnya, sepengetahuan mantan Kabid pada BKD Lampung Utara, Taufik Hidayat, Desyadi disebutnya pernah menyiapkan uang Rp 1 miliar yang diperuntukkan sebagai suap pengurusan Dana Insentif Daerah.

Baca Juga : Desyadi Disebut Antar Rp 1 M Diduga Suap DID 

Dugaan suap DID tersebut menurut Taufik Hidayat dilakukan Desyadi agar Pemkab Lampung Utara tahun 2015 menerima kucuran DID senilai Rp 7 miliar.

Menurut Desyadi, dirinya memang pernah berurusan dengan uang Rp 1 miliar. Namun hal itu tidak dimaksudkan untuk menyuap penerimaan DID.

Desyadi mengklaim bahwa uang Rp 1 miliar tersebut dimaksudkan untuk memenuhi keinginan Agung Ilmu Mangkunegara yang minta dibelikan mobil Mercy G 500 senilai Rp 1,650 miliar.