Hukum  

Janita Citra Dewi Divonis Hukuman Percobaan

Kirka.co
Ilustrasi Penganiayaan Ringan. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, oknum pegawai Bank Lampung, Janita Citra Dewi divonis hukuman percobaan selama 3 bulan.

Terdakwa Janita Citra Dewi disidangkan dalam persidangan perkara pidana cepat, dengan klasifikasi perkara yakni tindak pidana penganiayaan, dengan Nomor 1/Pid.C/2022/PN Tjk.

Baca Juga : Tagih Hutang Lewat Instagram Ayu Pujiningrum Dituntut Hukuman Percobaan 

Wanita 42 tahun tersebut harus berhadapan dengan hukum, hanya gara-gara tak dapat menahan emosinya dengan korban bernama Dora Asnatasia, yang diketahui merupakan rekan satu pekerjaannya di Bank Lampung.

Yang ketika itu pada peristiwa di Juni 2021, keduanya saling terlibat adu mulut lantaran korban tak terima mendapat tatapan sinis dari Terdakwa, dan pada akhirnya karena merasa kesal Terdakwa pun mencengkram tangan korban yang mengakibatkan memar.