Usai mendapat perlakuan itu, Korban mengaku telah menunggu itikad baik dari Terdakwa terkait sebuah permintaan maaf, namun lantaran tak kunjung disampaikan maka permasalahan tersebut berlanjut ke meja hijau.
Dan pada gelaran persidangan cepat kali ini, Rabu 12 Januari 2022, Hakim menyatakan Terdakwa Janita Citra Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan, dengan jeratan Pasal 352 KUHP.

Hakim pun memutuskan untuk memberikannya vonis hukuman pidana penjara selama satu bulan, “Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa kecuali dikemudian hari dengan Putusan Hakim, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 bulan,” ucap Hakim Tunggal Hendri Irawan bacakan putusannya.
Baca Juga : IRT Dihukum Percobaan 6 Bulan Lantaran Hina Anggota DPRD
Atas putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal tersebut, baik Terdakwa Janita Citra Dewi maupun Penyidik atas kuasa Penuntut Umum, sama-sama menyatakan sikap untuk menerimanya.






