Saya nanti minta sama Syahbudin, pura-puranya untuk memberikan orang di Kemendagri pak, terkait DID. Jadi perlu Rp 1 miliar. Ini hanya alasan saya saja pak. Beliau iya, kata beliau,” beber Desyadi.
Penjelasan Desyadi ini sedianya telah ia tuangkan dalam BAP miliknya. Kendati demikian, keterangan waktu yang disampaikan oleh Taufik Hidayat dan Desyadi tampak berbeda.
Baca Juga : Profil Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi
Dalam BAP Desyadi yang dibacakan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Desyadi mengatakan bahwa akal-akalannya kepada Syahbudin meminta uang Rp 1 miliar tersebut akan digunakan untuk mengurus kucuran DID tahun 2018.
Sementara Taufik Hidayat mengatakan pengurusan DID itu terjadi untuk kucuran DID tahun 2015.
Baca Juga : Desyadi Kembali Bongkar Jatah Proyek DPRD Lampung Utara
”Saya bilang untuk pengurusan DID ini, orang pihak pemerintah pusat minta Rp 1 miliar. Ya beliau (Syahbudin) langsung berikan. Uang ini untuk menambah pembelian mobil G 500 tadi pak, ditambah dengan uang tukar tambah mobil Prado tadi,” jelas Desyadi.






