KIRKA – KPK siapkan kejutan yang akan dituangkan JPU dalam uraian surat tuntutan kepada terdakwa penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : JPU KPK Mengakui Akbar Tandaniria Mangkunegara Mulai Jujur
Ungkapan ini disampaikan oleh salah satu JPU KPK saat dihujani pertanyaan oleh jurnalis di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022.
Saat itu sejumlah jurnalis bertanya mengenai kemungkinan tindakan KPK di masa mendatang ketika mengemukanya kembali keterangan Akbar Tandaniria Mangkunegara terkait jatah-jatah proyek yang dipersiapkan untuk:
1. Mantan Wagub Lampung: Bachtiar Basri,
2. Kontraktor bernama Ansori Sabak,
3. Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi,
4. Mantan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Gunaido Uthama, dan
5. Mantan Kabid BKD Lampung Utara, Taufik Hidayat.






