KIRKA – Pengacara bernama Firdaus Pranata Barus beberkan tujuan dan poin utama dari permohonan JC yang diajukan kliennya Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Ajukan JC di Sidang Perdana
“Sebenarnya poin JC-nya itu (tentang peran aktif dan keterlibatan dari Taufik Hidayat). Tetapi benar kata pak Akbar klien kami, itu adalah kewenangan penyidik dan penuntut umum bahkan majelis hakim, kami serahkan,” kata Firdaus di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Dan kami memang sudah uraikan dalam keterangan, baik di BAP tersangka maupun di dalam proses persidangan dan pak Agung juga yang mengetahui langsung atas perkara ini, memang ada dugaan keterlibatan saudara TH khususnya untuk hal-hal penerimaan fee atau bentuk teknis,” timpal Firdaus kembali.
Menurut Firdaus, peran serta Taufik Hidayat sudah diungkapkan oleh Agung Ilmu Mangkunegara serta telah terungkap di dalam surat dakwaan terhadap Agung dan Akbar.
“Dalam dakwaan pak Agung maupun putusan dalam perkara terdahulu yang awal, memang ada namanya (Taufik Hidayat), tapi sampai sekarang belum (ada keputusan penyidik KPK menindaklanjuti keterlibatan Taufik Hidayat),” tutur Firdaus.






