Hukum  

Akbar Tandaniria Akui Beli Tanah Menggunakan Fee Proyek

Kirka.co
Tampilan layar monitor yang memamerkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (kanan bawah menggunakan peci hitam) saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022. Foto: Eka Putra.

KIRKA – ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif, Akbar Tandaniria Mangkunegara akui beli tanah untuk dijadikannya sebagai aset menggunakan uang dari hasil pengumpulan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Baca Juga :

Pengakuan ini dia sampaikan kepada JPU KPK ketika dirinya menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022.

Akbar didakwa telah mengumpulkan fee proyek sebagai representasi dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara –yang telah divonis atas penerimaan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Akbar menjelaskan bahwa aset tanah yang disita oleh KPK ia beli pada sekitar tahun 2017 dan 2018 dan aset tersebut sengaja ia samarkan menggunakan nama istrinya, yakni Rahma Saputri.

Meski telah menyampaikan pengakuan begitu, Akbar menimpali bahwa modal untuk membeli 4 bidang tanah tersebut tak sepenuhnya berasal dari fee proyek.

Tetapi juga berasal dari sumber penghasilan milik dia dan istrinya.