Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Diperiksa Sebagai Terdakwa

Kirka.co
Akbar Tandaniria Mangkunegara mengenakan baju tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif, Akbar Tandaniria Mangkunegara segera diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara korupsi penerimaan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Akan Dicecar Hakim Soal Aset Rp1,7 M 

Akbar Tandaniria akan menjalani pemeriksaan tersebut di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022. Adapun pihak-pihak yang akan meminta keterangan dia ialah, majelis hakim, JPU KPK dan kuasa hukumnya.

Jadwal persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara ini sesuai dengan informasi yang diterakan dalam SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO pada 1 Maret 2022.

“Pemeriksaan terdakwa,” demikian keterangan tentang agenda sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara mengutip informasi dalam laman SIPP PN Tanjungkarang.

Akbar Tandaniria Mangkunegara diadili berdasarkan pengembangan yang dilakukan KPK atas kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : KPK Jelaskan Tujuan Penyitaan Aset Akbar Tandaniria Mangkunegara 

Akbar Tandaniria Mangkunegara didakwa telah menerima gratifikasi fee proyek sejak tahun 2015 sampai 2019 sebagai representasi Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan kakak kandungnya.