KIRKA – Akbar Tandaniria akan dicecar hakim soal pengetahuannya tentang aset berupa 4 bidang tanah yang bernilai sekitar Rp1,7 M. Aset ini diketahui telah disita KPK pada 17 Februari 2022 lalu.
Baca Juga : KPK Jelaskan Tujuan Penyitaan Aset Akbar Tandaniria Mangkunegara
Ungkapan ini disampaikan Efiyanto, selaku ketua majelis hakim yang memimpin persidangan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang.
Efiyanto tak membantah dan tak membenarkan bahwa sejauh ini Akbar hanya sebatas memberikan pengakuan bahwa Rahma Saputri –istri dari Akbar Tandaniria Mangkunegara– terlibat dalam proses pembelian 4 bidang tanah di kantor notaris.
Namun begitu, Efiyanto mengatakan akan membuka opsi untuk memastikan apakah aset tanah tersebut memang lah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara dan sengaja disamarkan kepemilikannya dengan mengatasnamakan Rahma Saputri di dalam surat sertifikat 4 bidang tanah, serta juga akan membuka opsi untuk memastikan apakah tanah tersebut memang dibeli oleh Akbar menggunakan uang dari hasil pengumpulan fee proyek.