KIRKA – KPK sebut ada penyitaan aset milik Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Penyebutan itu disampaikan JPU KPK Ikhsan Fernandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2022.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Setor Rp 1 M ke KPK
Adapun aset yang disita tersebut adalah 4 bidang tanah dan berlokasi di Kota Bandar Lampung.
Aset-aset itu dinyatakan belum dipasangi tanda penyitaan dari KPK.
Aset Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut dinyatakan diatasnamakan menggunakan identitas istri Akbar yakni Rahma Akbar Tandaniria.
Menurut penjelasan Ikhsan Fernandi, aset-aset tersebut diduga dibeli Akbar Tandaniria Mangkunegara menggunakan uang yang diduga berasal dari pengumpulan fee proyek.
“Aset tanah itu ada di empat lokasi di Kota Bandar Lampung. Penyidik baru melakukan penyitaan terhadap sertifikatnya saja, tapi secara fisik belum disita, belum dikasih tanda plang. Pembelian aset itu kita duga berasal dari fee proyek,” jelas Ikhsan.
Baca Juga : KPK Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Akbar Tandaniria
Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa penjelasan perihal aset yang disita dari Akbar Tandaniria Mangkunegara akan dipaparkan dalam persidangan berikutnya.
“Sidang besok akan kita jelaskan. Yang jelas, penyitaan aset ini di luar perkara Agung Ilmu Mangkunegara,” bebernya.






