Hukum  

Akbar Tandaniria Akan Dicecar Hakim Soal Aset Rp1,7 M

Kirka.co
JPU KPK, Masmudi (berkemeja dan bermasker abu-abu) menyaksikan pemasangan plang penyitaan aset di atas tanah yang berlokasi di Desa Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung pada 17 Februari 2022 kemarin. Foto: Arsip KPK.

“Kan dia belum kita periksa. Nanti kalau JPU nggak menggali hal ini, ya nanti kita (hakim) yang gali,” ucap Efiyanto saat dimintai keterangannya oleh KIRKA.CO baru-baru ini.

Berdasarkan proses persidangan yang telah berjalan, KIRKA.CO mencatat bahwa sejauh ini Akbar Tandaniria Mangkunegara hanya memberikan penegasan bahwa sosok perempuan yang turut hadir dalam proses pembuatan AJB adalah Rahma Saputri. Penegasan ini disampaikan dia pada 9 Februari 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ia juga memberikan penegasan bahwa dirinya memang pernah hadir dalam proses pembuatan AJB saat membeli tanah milik Lisnawati, seorang ibu rumah tangga.

Akbar mengaku tidak hadir saat membeli tanah milik Kadis Lingkungan Hidup Pringsewu Nur Fajri dan saat proses pembuatan AJB hanya dihadiri oleh Rahma Saputri.

Aset senilai kurang lebih Rp1,7 M tersebut telah disita dengan dalih bahwa KPK menduga bahwa aset itu dibeli Akbar menggunakan uang hasil korupsi. Berdasarkan penjelasan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, penyitaan aset itu dilakukan dengan dua tujuan.

Baca Juga : Sopian Sitepu: KPK Sudah Pasang Plang Sita Aset Akbar Tandaniria 

”Tujuan penyitaan aset dimaksud di antaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan. Juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery apabila nantinya terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri pada 24 Februari 2022.