Menurut Akbar, ia memiliki penghasilan lain yang ia peroleh dari pengelolaan gedung Graha Mandala Alam milik keluarganya. Setiap bulan, Akbar mengaku mendapat income senilai Rp 25 juta.
Meski begitu, gedung Graha Mandala Alam yang dimaksud Akbar tersebut telah disita KPK sebagai upaya menutupi kerugian negara yang timbul di dalam kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar kemudian mengaku bahwa kepemilikan tanah yang sengaja diatasnamakan Rahma Saputri tersebut, tidak dicantumkan dalam laporan LHKPN-nya yang dilaporkan ke KPK.
Adapun Rahma Saputri disebutnya tidak memiliki income yang signifikan dan hanya lah seorang ASN Pemkot Bandar Lampung dengan jabatan sebagai staf di Dinas Keuangan.
Sebelumnya, polemik tentang kepemilikan tanah ini telah diulas dalam persidangan-persidangan sebelumnya. JPU KPK menduga kuat bahwa aset tanah tersebut dibeli menggunakan uang dari hasil korupsi.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Diperiksa Sebagai Terdakwa
Berdasarkan kesaksian pemilik tanah yang telah diperiksa di persidangan, 4 bidang tanah itu jika ditotal mencapai Rp 1,7 miliar.






