KIRKA – Akbar Tandaniria ajukan JC di gelaran sidang perdananya, dan akan segera diserahkan secara tertulis oleh Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim pada gelaran persidangan di Januari 2022 mendatang.
Baca Juga : Didakwa Terima Gratifikasi, Akbar Tandaniria Tak Ajukan Eksepsi
Usai dakwaan gratifikasi dari JPU KPK terhadap Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, dibacakan dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu pagi 22 Desember 2021.
Dani dan Kuasa Hukumnya langsung menyatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Efianto D, akan memohonkan pengajuan Justice Collaborator, untuk meringankan hukumannya.
Kepada awak media, Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum dari adik kandung Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara itu menjelaskan, bahwa JC yang diajukan bertujuan juga untuk membantu Jaksa dalam pembuktian di perkara ini.






