KIRKA – Usai didakwa terima gratifikasi, Akbar Tandaniria tak ajukan eksepsi atas sangkaan perbuatan tersebut, dirinya tidak keberatan bahkan cenderung mengakui seluruh dakwaan jaksa sepanjang penerimaan fee proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Ajukan JC di Sidang Perdana
Hal itu dijelaskan oleh Sopian Sitepu, selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, usai jalannya gelaran persidangan perdana perkara Gratifikasi yang terjadi di 2015 hingga 2017 tersebut.
Menurutnya apa yang didakwakan oleh Jaksa KPK kali ini, telah sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Terdakwa dihadapan Penyidik, maka tidak ada alasan baginya untuk mengajukan nota keberatan.






