Hukum  

Didakwa Terima Gratifikasi, Akbar Tandaniria Tak Ajukan Eksepsi

Kirka.co
Sopian Sitepu, Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto Istimewa

“Jadi dari dakwaan JPU yang sudah kami terima dan kami pelajari, dan BAP klien kami (Akbar Tandaniria) juga mengakui semua adanya penerimaan itu, dan itulah yang tertuang di dalam dakwaan maka oleh karena itu tidak ada alasan kami mengajukan eksepsi,” terang Sopian Sitepu, Rabu 22 Desember 2021.

Sopian Sitepu juga menuturkan bahwa dirinya setuju terhadap apa yang didakwakan oleh Jaksa, sepanjang penerimaan fee yang disangkakan, “Kami pun sangat setuju dengan dakwaan tersebut, sepanjang tentang perbuatan yang dilakukan oleh klien kami,” ucapnya.

Diketahui pada dakwaan Jaksa yang dibacakan kali ini, Jaksa mendakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama dengan mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, telah menerima gratifikasi dari para rekanan proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga : Keluarga dan Timses Agung Ilmu Dapat Jatah Proyek 

Yang dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2017, dengan total penerimaan sebesar Rp89.728.500.000,00 (delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).