Hukum  

Akbar Tandaniria Ajukan JC di Sidang Perdana

Kirka.co
Sopian Sitepu, Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto Istimewa

“Kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya apa yang terjadi di dalam perkara ini, tanpa melebih-lebihkan dan tidak ada tujuan kami untuk mengorbankan atau merugikan orang lain, semata-mata tujuan kami hanya ingin memperjelas dan membantu proses persidangan perkara ini,” jelasnya, usai gelaran persidangan berakhir.

Diketahui dalam dakwaan korupsinya, Akbar Tandaniria Mangkunegara didakwa menerima sejumlah uang fee dari para rekanan proyek di Kabupaten Lampung Utara, yang kemudian ia serahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati saat itu.

Baca Juga : Keluarga dan Timses Agung Ilmu⁹ Dapat Jatah Proyek 

Dan selain dirinya, masih terdapat dua nama orang dekat bupati yang memiliki peran sama sebagai pengumpul uang fee dan pengatur pemenang paket proyek, yakni atas nama Syahbudin dan Taufik Hidayat.