Hukum  

JPU KPK Mengakui Akbar Tandaniria Mangkunegara Mulai Jujur

Kirka.co
ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAJPU KPK mengakui bahwa terdakwa penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung, Akbar Tandaniria Mangkunegara, mulai jujur.

Baca : KPK Siapkan Kejutan Dalam Tuntutan Akbar Tandaniria Mangkunegara 

Dua orang JPU KPK kepada KIRKA.CO pada 2 Maret 2022, mengaku bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara dulunya mengaku bahwa pertemuan antara dirinya bersama mantan Kadis PU-PR Lampung Utara: Syahbudin dan mantan Kabid BKD Lampung Utara: Taufik Hidayat di rumah pribadinya, tidak untuk membahas plotting proyek.

Akbar Tandaniria Mangkunegara mengungkapkan hal itu saat diperiksa sebagai saksi untuk persidangan kakak kandungnya, mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Akbar kala itu mengatakan bahwa pertemuan ketiganya tersebut hanyalah pertemuan biasa dikarenakan Akbar sedang merayakan kelahiran anaknya.

Namun saat Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan duduk sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Akbar kini menyampaikan bahwa pertemuan tersebut adalah untuk membahas strategi pembagian fee proyek hingga siasat menarik fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.