KIRKA – KPK segera buktikan tentang adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam perkara korupsi atas penerimaan fee-fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.
Baca Juga : Kronologi KPK Sita Aset Akbar Tandaniria Mangkunegara
Pembuktian itu akan dilakukan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022. Pada tanggal itu, JPU KPK bakal menghadirkan sejumlah saksi yang ditengarai mempunyai pengetahuan tentang dugaan penyamaran aset tadi.
Adapun aset yang diduga disamarkan oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara itu ialah aset berupa tanah, yang seluruhnya berada di Kota Bandar Lampung.






