”Hari ini kan ada 4 saksi yang mangkir, minggu depan akan kita jadwalkan pemanggilan ulang. Nanti mungkin akan ada sekitar enam orang lagi (yang punya pengetahuan) terkait aset-asetnya Akbar tadi,” beber JPU KPK Ikhsan Fernandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2022.
Saat ini, Ikhsan menyatakan bahwa KPK melalui penyidik masih melakukan penyitaan terhadap sertifikat atas aset tanah yang diduga diatasnamakan istri Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Selanjutnya, kata Ikhsan, aset tanah tersebut akan dilakukan penyitaan dengan menancapkan plang pemberitahuan bahwa aset tersebut telah disita secara resmi oleh KPK.
Baca Juga : Aset Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara Disita KPK
Menurut Ikhsan, aset tanah tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai biaya atas uang pengganti yang akan dikenakan kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara. ”Nanti akan kami sita sebagai uang pengganti,” terang dia.






