Hukum  

Aset Jaminan PT Timor Putera Nasional Disita

Kirka.co
Plang informasi yang menyatakan BLBI sita aset PT Timor Putera Nasional. Foto: Istimewa.

KIRKA – Aset jaminan PT Timor Putera Nasional disita pada 5 November 2021.

Ungkapan ini tertuang dalam siaran pers Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI seperti yang diterima KIRKA.CO pada 6 November 2021.

“Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT Timor Putera Nasional,” demikian bunyi siaran pers dalam kegiatan Satgas BLBI.

Diketahui, kegiatan penyitaan tersebut dihadiri sejumlah pihak dan utamanya dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Adapun keempat aset yang dipasangi plang tersebut adalah:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

C. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing. Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Usai disita, sejumlah aset-aset ini akan dilelang kemudian.