Saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022, Akbar mengatakan bahwa pemufakatan untuk menarik fee proyek di Pemkab Lampung Utara dari Dinas PU-PR dilakukan beberapa kali.
Perundingan tersebut dimulai di rumah pribadi Akbar Tandaniria Mangkunegara berdasarkan arahan dari Agung Ilmu Mangkunegara. Saat itu, Agung Ilmu Mangkunegara tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Setelah pertemuan awal tadi, perundingan selanjutnya dilakukan di rumah pribadi Agung Ilmu Mangkunegara. Saat itu, perundingan dilakukan oleh empat orang.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Ngaku Dijanjikan Jadi Bupati Lampung Utara 2024-2029
Sesudahnya, perundingan kembali berlangsung di rumah dinas Agung Ilmu Mangkunegara saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Lampung Utara.






