Sebelum ditarik untuk berdinas di Pemkab Lampung Utara, dulunya Desyadi adalah ASN di BPKAD Pemkot Bandar Lampung dan masih satu dinas dengan Rahma Saputri, istrinya Akbar Tandaniria.
”Iya betul pak jaksa,” kata Akbar saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kala itu.
”Siapa yang menentukan itu?” tanya Luki Dwi Nugroho.
Akbar menjelaskan bahwa terdapat dua orang yang berperan untuk menentukan penyiapan proyek terhadap Desyadi, yakni mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin dan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
”Pertimbangannya apa? Ada tidak pertimbangannya untuk menentukan plottingan proyek dari bagian 70 persen alokasi anggaran PU-PR?” cecar Luki Dwi Nugroho lagi.
”Kalau Desyadi apakah karena yang bersangkutan itu merupakan bagian dari tim suksesnya pak Agung Ilmu Mangkunegara sehingga mendapat jatah plotingan proyek?” tanya Luki kembali.
Akbar kemudian menekankan bahwa memang pemberian proyek kepada Desyadi dikarenakan turut aktif membantu Agung Ilmu Mangkunegara menjadi bupati periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 di setiap masa pilkada.






