KIRKA – JPU KPK ulas alasan jatah proyek yang disiapkan senilai Rp15 M untuk mantan Sekretaris Inspektorat Lampura, Gunaido Uthama kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga : Hamartoni Ahadis Jadi Topik Sidang Korupsi Lampung Utara
Adapun penyebab JPU KPK bernama Luki Dwi Nugroho membahas hal itu dikarenakan Akbar selaku terdakwa penerima fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara membeberkan kepemilikan proyek untuk Gunaido Uthama di dalam BAP miliknya.
Baca Juga : Gunaido Uthama dan Desyadi Diperiksa KPK
Akbar kemudian tak menampik keterangannya di BAP mengenai Gunaido Uthama yang merupakan sepupunya tersebut. ”Iya betul pak jaksa,” kata Akbar saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kala itu.
”Siapa yang menentukan itu?” tanya Luki Dwi Nugroho.