Hukum  

Harta Kekayaan Gunaido Uthama yang Disebut-sebut KPK

Harta Kekayaan Gunaido Uthama yang Disebut-sebut KPK
Mantan Sekretaris Inspektorat Pemkab Lampung Utara, Gunaido Uthama. Foto Istimewa

KIRKAHarta kekayaan Gunaido Uthama yang disebut-sebut KPK dalam sidang dugaan korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang.

KPK menyebut bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dibantu oleh sejumlah orang. Salah satunya adalah Gunaido Uthama.

Penyebutan nama Gunaido Uthama itu diungkapkan KPK dalam kontruksi perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara.

”Tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara_read) sebagai representasi dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 sampai dengan 2019. Dimana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Baca Juga : KPK Akan Jerat Tersangka Lain Korupsi Lampung Utara

Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara, dilakukan pemungutan sejumlah uang atas proyek-proyek di Lampung Utara,” demikian bunyi keterangan yang dipaparkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto pada Jumat, 15 Oktober 2021 kemarin.

Melirik situs LHKPN yang dikelola KPK, Gunaido Uthama tercatat hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali. Laporan itu ia sampaikan kepada KPK pada 23 Februari 2021 dengan jenis laporan khusus ketika awal menjabat.

Jabatan yang ia cantumkan tercatat sebagai Camat. Kemudian, nominal nilai harta yang ia laporkan kepada KPK senilai Rp 986.041.000.

Baca Juga : Harta Kekayaan Akbar Tandaniria Mangkunegara