KIRKA – KPK mengumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Penetapan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara pada 15 Oktober 2021.
Baca Juga : KPK Tetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara Tersangka
Dilihat dari situs LHKPN yang dikelola KPK, Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan PNS pada Pemkot Bandar Lampung. Ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 4.344.400.000.
Nominal nilai harta tersebut ia laporkan pada 18 Januari 2021 sebagai laporan periodiknya untuk jenis pelaporan LHKPN tahun 2020.
Untuk jenis pelaporan LHKPN sebelumnya pada tahun 2019, Akbar memiliki harta senilai Rp 4.346.440.000. Ia menduduki jabatan sebagai Kabid pada Bidang Konsumsi, Promosi dan Pengembangan Pangan Lokal di Dinas Pangan Pemkot Bandar Lampung.
Dalam kasus yang menjeratnya, ia diduga penyidik KPK telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.






