Perbuatan tersebut diduga dilakukan selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 secara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat.
Baca Juga : KPK Akhirnya Teruskan Penyidikan Korupsi Lampung Utara
Selain mengelola, mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Akbar merupakan adik dari Agung Ilmu Mangkunegara. Ia menjadi tersangka dari hasil pengembangan berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara, yang merupakan mantan Bupati Lampung Utara.
LHKPN Akbar Tandaniria Mangkunegara:






