Hukum  

Harta Kekayaan Gunaido Uthama yang Disebut-sebut KPK

Harta Kekayaan Gunaido Uthama yang Disebut-sebut KPK
Mantan Sekretaris Inspektorat Pemkab Lampung Utara, Gunaido Uthama. Foto Istimewa

Gunaido Uthama sempat menjadi saksi dalam proses persidangan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Selama menjalani pemeriksaan tersebut, ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Lampung Utara. Namun, pada 6 Januari 2021, ia dipindahtugaskan menjadi Camat.

Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK dari berkas perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Putusan PK Agung Ilmu Mangkunegara Diterima KPK

Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Penyidik KPK menduga bahwa Akbar turut menikmati uang tersebut, sekitar Rp2,3 miliar yang diduga untuk kepentingan pribadinya.

 

Klik LHKPN Gunaido Uthama:

Pengumuman_Harta_Kekayaan_LHKPN_798868