KIRKA – PK yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara telah diputuskan MA. Petikan putusan tersebut dikabarkan telah diterima KPK pada 7 Oktober 2021 lalu.
Kabar yang diterima KIRKA.CO itu, dibenarkan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho. ”Betul, sudah kita terima,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 11 Oktober 2021.
Baca Juga : MA Kabulkan PK Agung Ilmu Mangkunegara
Kendati telah menerima putusan PK itu, Taufiq Ibnugroho belum bersedia untuk berkomentar lebih jauh ihwal isi materinya. ”Terkait isi amar putusan, silakan ditanya dengan juru bicara KPK,” tutur dia.






