KIRKA.CO telah meminta konfirmasi dan penjelasan kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri lewat sambungan telepon. Meski begitu, yang bersangkutan belum memberikan respons sampai kabar ini dipublikasikan.
Baca Juga : Salinan Putusan PK Agung Belum Diterima Pengacara
Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan PK yang berkorelasi dengan nominal nilai Uang Pengganti yang wajib ia bayar berdasarkan putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Setelah mengajukan PK, KPK melaksanakan penyitaan hingga pelelangan terhadap sejumlah aset milik Agung Ilmu Mangkunegara. Kendati PK tersebut berlangsung, KPK melalui Ali Fikri menegaskan bahwa penyitaan hingga pelelangan aset tadi, tidak terkendala.






