KIRKA – Hamartoni Ahadis jadi topik sidang korupsi Lampung Utara yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022.
Hal tersebut mengemuka saat terdakwa penerima gratifikasi fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani agenda sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.
Baca Juga : KPK Siapkan Kejutan Dalam Tuntutan Akbar Tandaniria Mangkunegara
Pembahasan mengenai Hamartoni Ahadis tersebut mengemuka saat JPU KPK Luki Dwi Nugroho menanyakan alasan penempatan Syahbudin sebagai Kadis PU-PR Lampung Utara menggantikan Hamartoni Ahadis.
Seperti diketahui, Hamartoni Ahadis dulunya adalah Kadis PU-PR Lampung Utara yang kemudian diganti oleh Syahbudin.






