Hukum  

KLHK Menetapkan 4 Tersangka Imbas Polusi Udara di Jabodetabek

Tersangka Imbas Polusi Udara di Jabodetabek
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat memaparkan penetapan Tersangka imbas terjadinya polusi udara di Jabodetabek. Foto: Arsip KLHK.

KIRKAKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menetapkan 4 orang Tersangka imbas terjadinya polusi udara di wilayah Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi–Puncak–Cianjur atau Jabodetabek.

Polusi ini diduga disebabkan oleh aktivitas pembakaran limbah elektronik.

Penetapan 4 orang Tersangka imbas polusi udara di Jabodetabek ini kemudian dilanjutkan dengan proses Penahanan dan diumumkan pada 21 Agustus 2023 lalu.

Para Tersangka ini disebut berinisial MA; HI; S; dan MK dan merupakan warga Provinsi Banten.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut, keempatnya diduga melakukan pembakaran limbah elektronik yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu juga, perbuatan keempatnya diduga telah menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca juga: Dua Petinggi KONI Sumatera Selatan Jadi Tersangka Korupsi

Adapun perbuatan keempat Tersangka ini diduga telah melanggar ketentuan dan diancam pidana dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP.

”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Rasio Ridho Sani dikutip KIRKA.CO dari laman Instagram KLHK pada 26 Agustus 2023.

Menurut Rasio atau akrab disapa Roy, Tersangka berinisial S; MK dan MA memiliki latar belakang sebagai Pemodal.

Sedangkan Tersangka HI diduga berperan untuk membakar limbah elektronik di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Provinsi Banten.

Para Tersangka tersebut, lanjutnya, menjalani masa Penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

”Kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan tindak pidana serius.

Yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.

Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen,” katanya.

Baca juga: 6 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras Era Covid-19

Rasio menjelaskan, penetapan status Tersangka kepada 4 orang tersebut merupakan lanjutan dari dilakukannya penetapan Tersangka kepada seseorang berinisial BSS.

BSS, lanjutnya, ditetapkan sebagai Tersangka pada 14 Agustus 2023 kemarin. BSS disebut merupakan Direktur Utama dari perusahaan berinisial PT XLI.

Perusahaan ini disebut-sebut bergerak dalam peleburan Tembaga. PT XLI berdasarkan penelusuran KIRKA.CO merupakan singkatan dari PT Xingye Logam Indonesia.

”Penanganan kasus ini berkaitan juga dengan penetapan Tersangka BSS Direktur Utama PT XLI yang saat ini ditahan di Rutan Klas I Salemba untuk kasus pengelolaan limbah secara illegal,” terangnya.

Selain BSS, KLHK katanya juga menetapkan Korporasi yakni PT XLI sebagai Tersangka.

Penetapan Tersangka kepada Perseorangan dan Korporasi ini diharapkan KHLK menjadi ultimatum bagi pihak lain yang melakukan pengelolaan limbah secara ilegal.

Baca juga: KLHK Tetapkan GC Tersangka Illegal Logging di Lampung

”Penindakan terhadap tersangka BSS sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai Tersangka Korporasi serta penetapan keempat Tersangka diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah illegal.

Serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup,” katanya.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menyatakan bahwa penetapan Tersangka yang diulas di atas merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.

Masyarakat, katanya, mengadukan dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka yang terjadi Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

”Dari hasil Penyidikan oleh Tim Gakkum KLHK, diketahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di 3 lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” timpalnya.