Hukum  

6 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras Era Covid-19

6 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras
Konferensi pers pengumuman 6 orang Tersangka yang ditetapkan KPK dalam Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyaluran Bantuan Sosial Beras Kementerian Sosial Tahun 2020. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

KIRKA – KPK secara resmi telah mengumumkan 6 orang Tersangka dalam Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyaluran Bantuan Sosial atau Bansos Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas Penyaluran Bansos Beras untuk KPM dan PKH oleh Kementerian Sosial ini berlangsung di tahun 2020 lalu.

Bansos Beras ini diketahui disalurkan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pengumuman penetapan status Tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 23 Agustus 2023 kemarin.

Menurut Alex, penetapan status Tersangka tersebut didasarkan KPK pada kecukupan alat bukti.

Berikut identitas 6 orang Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyaluran Bansos Beras untuk KPM dan PKH Kementerian Sosial Tahun 2020:

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kemensos Guna Penyidikan Korupsi Bansos Beras Tahun 2020-2021

1. Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo.

2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 atas nama Budi Susanto.

3. Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 atas nama April Churniawan.

4. Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Ivo Wongkaren.

5. Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada atas nama Roni Ramdani.

6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada atas nama Richard Cahyanto.

Baca juga: R Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara!

Selain mengumumkan status para Tersangka, Alex juga menyampaikan adanya proses Penahanan terhadap para Tersangka.

Per 23 Agustus 2023, lanjut Alex, KPK baru melakukan proses Penahanan terhadap 3 orang Tersangka saja.

Mereka yang ditahan itu ialah Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani serta Richard Cahyanto.

”Sesuai dengan kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik menahan mereka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK,” jelas Alexander Marwata.

KPK menyebut, para Tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Konstruksi Perkara

1. Sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, PT BGR Persero memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

2. Di periode Tahun 2018 sampai Tahun 2021, MKW menjabat selaku Direktur Utama PT BGR Persero, BS menjabat selaku Direktur Komersil PT BGR Persero, dan AC menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR Persero.

Baca juga: KPK Menggelar Kegiatan Selama Lima Hari di Lampung

3. Sekitar Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR Persero untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Beras atau BSB di Kemensos.

4. Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili BS kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan Bantuan Sosial Beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

5. Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.