6. Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB Persero dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB.
7. Kemensos memilih PT BGR Persero sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk KPM dan PKH dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.
8. Dari pihak PT BGR Persero, penandatanganan perjanjian diwakili MKW.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Naik Penyidikan
9. Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
10. Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.
11. Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.
12. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur atau backdate.
13. Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB.
14. Periode September sampai Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Baca juga: AKBP Dalizon Jalani Masa Pidananya di Lapas Kelas I Bandarlampung
15. Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.
16. Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi BSB.
17. Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
b. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance pada BUMN.
18. Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar.
Baca juga: Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Dkk Ditolak
19. Secara pribadi, yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
***
PT BGR Persero: PT Bhanda Ghara Reksa Persero.
PT PTP: PT Primalayan Teknologi Persada.
PT DIB Persero: PT Damon Indonesia Berkah Persero.
MKW: Muhammad Kuncoro Wibowo.
RR: Roni Ramdani.
BS: Budi Susanto.
AC: April Churniawan.
RC: Richard Cahyanto.
IW: Ivo Wongkaren.






