KIRKA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa gugatan masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang diajukan MAKI, ditolak.
Gugatan MAKI ini merupakan imbas dari perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk, yang semula periodisasinya adalah 2019-2023 menjadi diperpanjang hingga penghujung 2024.
Adapun gugatan masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang ditolak ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 68/PUU-XXI/2023 yang KIRKA.CO baca pada 16 Agustus 2023.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Rapat Permusyawaratan ini diputus oleh 9 Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M. P. Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota pada 15 Agustus 2023.
Baca juga: Sidang Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs Dimulai
Dalam Pertimbangannya, Hakim Konstitusi menyatakan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga penghujung 2024 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku untuk Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.
Dengan Pertimbangan ini, Hakim Konstitusi menyatakan agar Presiden segera menerbitkan Surat Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024.
“Dalam hal Presiden belum menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka seharusnya Presiden segera menerbitkan Surat Keputusan dimaksud.
Sehingga, pimpinan KPK yang saat ini menjabat mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
Demikian pula halnya bagi masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” demikian bunyi Pertimbangan Hakim Konstitusi.
Baca juga: Keputusan Pemerintah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dipertentangkan MAKI






