Hukum  

Kasus Dugaan Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Naik Penyidikan
Deny Rolind Zabara sebagai pihak Terlapor atas kasus dugaan pemukulan Alumni IPDN di Lampung saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Bandarlampung pada 11 Agustus 2023 kemarin. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Status penanganan kasus dugaan pemukulan Alumni IPDN Angkatan 30 Achmad Farhan yang sedang magang di Pemerintah Provinsi Lampung per 21 Agustus 2023 naik menjadi Penyidikan.

Kasus dugaan pemukulan Alumni IPDN di Lampung ini diketahui diduga dilakukan oleh Alumni STPDN Angkatan 18 yakni Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara adalah pihak Terlapor yang diadukan oleh pihak keluarga korban per 9 Agustus 2023 lalu.

Sejak Deny Rolind Zabara dilaporkan, penanganan aduan itu ditetapkan dalam proses Penyelidikan.

Peningkatan status penanganan perkara dari Penyelidikan dan Penyidikan ini diketahui telah berjalan selama tidak kurang dari 2 minggu oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Peningkatan status penanganan perkara ini diketahui usai dilakukannya Gelar Perkara oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung pada 21 Agustus 2023.

Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

”Saat ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah melakukan Rangkaian Penyelidikan, dan sudah melakukan Gelar Perkara, bahwa Penyidik menemukan adanya Peristiwa Pidana yang saat ini sudah dinaikkan ke Tingkat Sidik (Penyidikan),” ujar Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

Sejak ditingkatkan ke Penyidikan, lanjut dia, jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung segera akan menetapkan status Tersangka dari para pihak Saksi Terperiksa.

Adapun total Saksi Terperiksa di kasus dugaan pemukulan Alumni IPDN di Lampung yang naik Penyidikan ini berjumlah 14 orang.

”Dari sini nanti kita lakukan, mengumpulkan Alat Bukti, untuk menentukan Peristiwa Pidana dalam Penyidikan ini, apa saja dan bagaimana dan siapa saja, baik niatnya maupun terhadap pihak yang diduga berbuat Pidana tersebut.

Total Saksi, 14 orang,” jelas Kompol Dennis.

Penetapan status Penyidikan di kasus ini, sambungnya, didasarkan pada serangkaian kegiatan Penyelidikan dengan memeriksa sejumlah Saksi dan Saksi kunci, yakni para pihak yang diduga menjadi Korban dugaan pemukulan yang berlangsung di Ruangan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Provinsi Lampung.

Baca juga: Sambangi BKD Lampung, Polisi Cari Deny Rolind Zabara

Lokasi kejadian itu merupakan ruangan kerja dari Deny Rolind Zabara saat masih berstatus sebagai Kepala Bidang.

Per 10 Agustus 2023, Deny Rolind Zabara dicopot dari jabatannya berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung yaitu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

”Alhamdulilah, kemarin Korban, sudah sehat, sehingga kami bisa mendalami keterangan-keterangan Korban,” ujar Kompol Dennis mengabarkan kondisi para pihak yang diduga menjadi Korban.

Sejauh ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung masih tetap fokus mendalami dugaan pemukulan terhadap 1 orang meski beredar informasi bahwa Korban dari peristiwa itu berjumlah lebih dari 1 orang.

Meski begitu, terang Kompol Dennis, pihaknya akan mendalami segala informasi dan menyesuaikannya dengan kelengkapan alat bukti.

Kompol Dennis menyebut, pihaknya hingga kini baru mengantongi hasil Visum et Repertum dari Korban yang pihak keluarganya membuat aduan ke polisi.

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Visum Kasus Pemukulan Alumni IPDN di Lampung

”Baru mendapatkan 1 hasil Visum dari Korban yang melaporkan. Nanti akan kita kembangkan, Korban-korban yang siapa saja sehingga kita minta Rekam Medis korban-korban lainnya,” katanya.