KIRKA – Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung Deny Rolind Zabara dilaporkan ke Polresta Bandarlampung.
Deny Rolind Zabara dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas Laporan Polisi tipe B terkait dugaan pemukulan yang diduga ia lakukan di Kantor BKD Pemprov Lampung pada 8 Agustus 2023 kemarin.
Dalam Laporan Polisi itu, Deny Rolind Zabara diadukan atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Penganiayaan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaporan itu dilakukan oleh orang tua korban berinisial BMS.
“Terlapornya ada. Saya akan sampaikan inisial saja, inisial DRZ,” kata Kompol Dennis pada 9 Agustus 2023.
Baca juga: Sambangi BKD Lampung, Polisi Cari Deny Rolind Zabara
Untuk informasi, Deny Rolind Zabara diduga melakukan pemukulan terhadap Alumni STPDN bernama Achmad Farhan.
Kini, Deny Rolind Zabara sedang diperiksa Inspektorat Pemprov Lampung per 9 Agustus 2023.
Deny Rolind Zabara dalam Laporan Polisi diadukan atas dugaan pemukulan di bagian dada korban secara berkali-kali.
“Korban inisial AF umur 23 tahun pada 8 Agustus 2023 pukul 23.30 WIB, sementara kronologis kejadian baru dibeberkan orang tuanya karena korban sedang dirawat.
Dari keterangan Pelapor yakni orang tua korban, dia menerima informasi dari istrinya bahwa korban telah dianiaya.
Baca juga: Inspektorat Lampung Periksa Deny Rolind Zabara
Dengan cara dipukul di bagian dada secara berkali-kali, akibatnya korban menjalani perawatan di rumah sakit,” beber Kompol Dennis.
Sejauh ini, kata Dennis, pelaporan terhadap Deny Rolind Zabara itu telah ditindaklanjuti dengan melakukan sejumlah langkah-langkah.
“Kita sudah cek lokasi kejadian atau Olah Tempat Kejadian Perkara.
Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kepada Terlapor dan Pelapor,” ujar dia.






