KIRKA – Pihak Kepolisian menyatakan telah mengantongi hasil Visum er Repertum dalam penanganan kasus dugaan pemukulan yang dialami Alumni IPDN di Kantor BKD Lampung pada 8 Agustus 2023 lalu.
Hasil Visum et Repertum yang telah diterima ini kemudian akan dilampirkan sebagai kelengkapan penanganan kasus di tingkat Penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut, hasil Visum et Repertum di penanganan kasus dugaan pemukulan yang terjadi di BKD Provinsi Lampung dan dialami Alumni IPDN yakni Achmad Farhan ini diterima per 14 Agustus 2023.
”Sudah diterima hari ini,” ujar Kompol Dennis Arya Putra pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 19.08 WIB.
Achmad Farhan melalui pihak keluarganya sebelumnya melaporkan Deny Rolind Zabara ke Polresta Bandarlampung pada 9 Agustus 2023 kemarin.
Deny Rolind Zabara yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Kantor BKD Provinsi Lampung diduga memukul Achmad Farhan hingga menyebabkan Achmad Farhan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.
Baca juga:
Dalam penanganan kasus di tingkat Penyelidikan ini, sebelumnya Kompol Dennis menyebut pihaknya tengah menantikan hasil Visum et Repertum atas peristiwa yang dialami Achmad Farhan dari pihak medis.
”Tadi saya sudah koordinasi sama dokter, masih belum ada visum-nya. (Visum et Repertum) Masih menunggu.
Itu (Visum et Repertum) salah ketetapan alat bukti nanti kedepannya sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujar Kompol Dennis pada 10 Agustus 2023 kemarin.
Penanganan kasus dugaan pemukulan ini turut mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch atau IPW.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus yang ditangani Polresta Bandarlampung tersebut termasuk mudah.
IPW memandang, pelengkapan Visum et Repertum dalam proses Penyelidikan kasus tersebut harus segera disiapkan.
Baca juga:
”Polresta Bandarlampung harus secara profesional dan lugas memeriksa kasus ini. Menurut saya, ini suatu perkara yang mudah,” ujar Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi KIRKA.CO pada 10 Agustus 2023.
”Apabila memang Korban diduga dianiaya oleh Pelaku berinisial DRZ, maka harus segera dilengkapi, dibuatkan Visum et Repertum dan pemeriksaan Saksi-saksi yang melihat,” timpalnya.






