KIRKA – Polisi memastikan bahwa penanganan kasus dugaan pemukulan yang dialami Alumni IPDN Angkatan 30 asal pendaftaran dari Provinsi Lampung berinisial AF berjalan secara objektif.
Penanganan kasus berdasarkan Laporan Polisi dari orang tua AF ini, sedang ditangani Satreskrim Polresta Bandarlampung di tingkat Penyelidikan per 9 Agustus 2023 kemarin.
Adapun pihak Terlapor dalam Laporan Polisi ini ialah Deny Rolind Zabara -Alumni STPDN Angkatan 18 asal pendaftaran dari Provinsi Lampung.
AF diduga dipukul di ruangan Deny Rolind Zabara pada 8 Agustus 2023. Saat itu, Deny Rolind Zabara berstatus sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung.
Per 10 Agustus 2023, Deny Rolind Zabara dinyatakan telah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra pada 10 Agustus 2023 menyatakan pihaknya mengedepankan objektivitas dalam menangani kasus tersebut.
Dia menyatakan Penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung mendapat dukungan dari pimpinannya, yakni Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto.
Baca juga: Sambangi BKD Lampung, Polisi Cari Deny Rolind Zabara
Penyelidikan kasus ini, jelasnya, dipastikan akan memuat fakta-fakta sehingga proses penegakan hukum yang Polri lakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dapat terwujud.
”Jadi, sampai saat ini, pimpinan kami di Polresta Bandarlampung, Kapolresta mendukung.
Karena kita harus membuktikan secara objektif. Kita harus, Satreskrim Polresta Bandarlampung harus mampu memberikan fakta-fakta.
Dan di sini juga saya sekaligus ingin memberikan edukasi, bahwa Kepolisian itu, memberikan suatu kepastian hukum berdasarkan objektivitas.
Jadi, tidak ada secara subjektivitas, tapi objektivitas,” ujar dia kepada KIRKA.CO.
Dia juga menegaskan bahwa penanganan kasus itu berjalan sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung
Untuk informasi, kegiatan Penyelidikan yang dijalankan pihak Kepolisian mengacu pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Per 10 Agustus 2023, katanya, pihaknya tidak ada menerima intervensi dari pihak manapun saat menangani Penyelidikan atas peristiwa yang diduga terjadi di antara sesama lulusan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan tersebut.
”Terkait dengan intervensi, sampai sekarang, tidak ada. Apalagi, Kapolresta kami sangat mendukung terhadap langkah-langkah Penyelidikan tersebut,” ujar dia menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya intervensi yang diterima dari pihak manapun ketika menyelidiki kasus tersebut.






