KIRKA – Closed Circuit Television atau CCTV yang berada di Kantor BKD Pemprov Lampung dinyatakan tidak berfungsi.
CCTV yang tidak berfungsi tersebut diketahui menjadi temuan pihak Kepolisian di tengah berjalannya Penyelidikan atas laporan dugaan pemukulan yang diduga dilakukan Deny Rolind Zabara (Terlapor) di Kantor BKD Pemprov Lampung pada 8 Agustus 2023 lalu.
Pernyataan mengenai tidak berfungsinya CCTV itu diketahui disampaikan Dinas Kominfo Pemprov Lampung kepada Tim Inafis pada Satreskrim Polresta Bandarlampung ketika melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor BKD Pemprov Lampung pada 9 Agustus 2023 kemarin.
”Sementara, kita cek CCTV yang ada, dari berdasarkan keterangan Kominfo, CCTV-nya tidak merekam,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra kepada KIRKA.CO pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 18.57 WIB.
Ungkapan Kompol Dennis ini merupakan responsnya saat KIRKA.CO tanyakan perihal apakah pihaknya turut memperhatikan keberadaan CCTV yang dapat menjadi bukti petunjuk dalam Penyelidikan dugaan pemukulan oleh Terlapor Deny Rolind Zabara.
Adapun dugaan pemukulan itu persisnya berlangsung di ruangan Deny Rolind Zabara selaku Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dicopot dari Jabatannya di BKD Lampung
Kompol Dennis hanya menyebut, jajarannya telah mengantongi keterangan ihwal tidak berfungsinya CCTV tersebut ketika melakukan Olah TKP.
Identitas pemberi keterangan tersebut tidak dia rinci.
Namun demikian, keberadaan CCTV yang tidak berfungsi tersebut akan menjadi salah satu hal yang akan didalami pihak Kepolisian.
”Tetapi, kita sudah ambil keterangannya, semenjak kapan CCTV tidak merekam.
Kita dalami juga hal-hal tersebut, apakah itu rusak seperti apa, kapan rusaknya, perawatannya seperti apa. Itu kita sudah periksa,” katanya.
CCTV yang tidak merekam tersebut, terang dia, sudah terjadi sejak lama. Namun dia tidak merinci mengenai rentang waktunya.
Baca juga: IPW Singgung Kelugasan Polresta Bandarlampung Tangani Kasus Alumni STPDN
”Jadi, CCTV tersebut, tidak merekam, tidak merekam, sudah dari lama. Yang ada di sekitar situ.
Nah itu, hal itu, kita akan melakukan pendalaman,” jawabnya.
Menurutnya, pihaknya akan memastikan lebih jauh lagi kepada pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan CCTV di Kantor BKD Pemprov Lampung tersebut.
”Sementara, kita dalami terkait dengan pengadaannya, terkait dengan perawatannya, terus yang bertanggung jawab terhadap CCTV itu. Itu kita dalami,” paparnya.
Sampai saat ini, katanya, Satreskrim Polresta Bandarlampung belum mengamankan CCTV yang berada di Kantor BKD Pemprov Lampung tersebut.
”Belum kita bawa, tapi di situ kita sudah dapat keterangan. Karena toh juga, dari hasil pemeriksaan kemarin, CCTV itu sudah nggak bisa merekam.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung
Tapi kita mesti melihat, kapan mulainya tidak bisa merekam. Ini harus kita kaji dulu,” ucapnya.
Ia juga belum bisa memastikan apakah CCTV yang tidak merekam itu adalah CCTV yang persis berada di ruangan Deny Rolind Zabara atau tidak.
”Yang ada di sekitar itu,” timpalnya.
Sebelumnya, Deny Rolind Zabara dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan pemukulan kepada Alumni IPDN Angkatan 30 di ruangannya.
Atas persoalan ini, Deny Rolind Zabara yang diketahui merupakan Alumni STPDN Angkatan 18 itu, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung per 10 Agustus 2023.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemprov Lampung kepada Deny Rolind Zabara pada 9 Agustus 2023, Deny disebut terbukti melakukan pemukulan.
Baca juga: Inspektorat Lampung Periksa Deny Rolind Zabara
”Kita periksa dan terbukti, benar itu dilakukan. Pak Gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Ini lah salah satu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” tegas Kepala Inspektorat Pemprov Lampung Fredy pada 10 Agustus 2023 kepada wartawan.






